Sat Reskrim Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

    Sat Reskrim Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

    BOJONEGORO - Sat Reskrim Polres Bojonegoro melalui serangkaian penyelidikan terkait tindak pidana Penganiayaan terhadap Korban atas nama Choirul Misbah (20th) warga Desa Bangilan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial N.A warga Kalitidu pada Jumat (6/1/2023) di kediamannya dini hari tadi sekitar pukul 3 pagi.

    Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menerangkan, penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan sebilah golok yang digunakan oleh pelaku saat melakukan penganiayaan di Jalan raya Bojonegoro – Kalitidu Gg Masjid Al Ilyas turut Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.

    “Pagi tadi, penyidik kami berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Gg Masjid Al Ilyas Desa Panjunan. Pelaku diamankan di rumah beserta barang bukti, ” terang Muhammad.

    Ia menambahkan, terduga pelaku yang diamankan pagi tadi penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Tersangka berinisial N.A dan dilakukan penahanan di Rutan Negara Polres Bojonegoro terkait tindak pidana penganiayaan.

    “Penyidik kami telah menetapkan tersangka berinisial N.A dan melakukan penahanan terhadap pelaku, ” imbuhnya

    Dengan diamankannya terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres berharap kepada semua pihak untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di Bojonegoro dan tidak mudah terprovokasi terhadap kabar atau berita yang belum jelas kebenarananya,  serta  menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak Kepolisian.

    “Kami berharap kepada saudara saudara kami, untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Mari bersama sama menjaga situasi Kamtibmas Kabupaten Bojonegoro tetap Kondusif. Percayakan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut, ” pungkasnya.

    Kini N.A harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diancam pasal 170 KUHP Subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

    bojonegoro
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Bojonegoro Berhasil Tekan Angka Kecelakaan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke PD Muhammadiyah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!

    Ikuti Kami